Suap Bupati Batubara, Pakai Sandi Kue dan Beli Mobil
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Untuk menutupi praktik suap yang dilakukan mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, para terdakwa dan pihak kontraktor, atau rekanan menggunakan kata sandi untuk berkomunikasi dalam pemberian fee proyek sebesar 10 persen kepada Arya.
Hal tersebut, diucapkan Mangapul Butarbutar sebagai saksi pada sidang kasus penyuapan terhadap mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin 8 Januari 2018.
Dalam keterangannya, Mangapul menyebutkan untuk mengikuti lelang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara terdakwa Maringan menggunakan perusahaan orang lain, yakni PT Gunung Mega Jaya.
Kemudian, perusahaan pemenang tender dikumpuli oleh mantan-mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady di sebuah hotel di Medan.
"Sebelum pemberian uang itu, saya dan teman-teman kontraktor lainnya dikumpulkan dulu oleh Pak Kadis Helman Herdady di Hotel Grand Kanaya. Di situ, kami membahas uang yang mau diberikan untuk Pak Bupati OK Arya sebesar 10 persen dari nilai proyek yang mau kami kerjakan. Pak Helman langsung menegaskan, ini kue untuk si A, si B, si C dan seterusnya. Jangan lupa uang kuenya sebesar 10 persen katanya kepada kami," ungkap Mangapul dihadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Mangapul menjelaskan, uang untuk bupati biasanya diberikan para kontraktor sebelum tender resmi dilakukan.
"Kalau nanti sudah sepakat. Para kontraktor yang telah dapat kue akan diberi arahan untuk melengkapi administrasi dan persyaratan lainnya," sebut saksi yang dihadirkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, fee sebesar 10 persen itu diberikan kepada orang kepercayaan OK Arya, yaitu Sujendi Tarsoni, alias Ayen di showroom mobil miliknya, Showroom Ada Jadi Mobil, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Medan.
"Kalau mau serahkan uang pun harus memakai kata sandi, sebutannya 'beli mobil'. Jadi kalau mau datang ke showroom, telepon dulu si Ayen. Terus dia langsung bilang, mau 'beli mobil'. Ya selanjutnya datang saja. Dia langsung paham kalau mau menyerahkan uang fee proyek untuk bupati," tuturnya.
Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias  Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017. Mereka diamankan di sejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.