Polisi Bekuk Sutradara Video Porno Wanita Dewasa dan Anak
- Repro Youtube
VIVA – Polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka, dalam kasus video asusila anak di bawah umur yang viral di media sosial. Satu di antaranya yang berperan sebagai penghubung korban, berinisial I masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, enam pelaku yang diciduk di antaranya, MFA alias Alfa alias BOS berperan sebagai sutradara, pengambil video dan penjual.
Pelaku dibekuk di Buah Batu, Minggu, 7 Januari 2018.
Kemudian SM alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, A alias Intan sebagai pemeran wanita dan merekrut korban anak-anak, IO alias Imel berperan sebegai perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video asusila. Selanjutnya, S dan H yang membiarkan terjadinya persetubuhan antara perempuan dengan anak di bawah umur. Mereka ditangkap di kawasan Kiara Condong, Minggu, 7 Januari 2018.
Tindakan eksploitasi anak di bawah umur itu dilakukan di dua tempat. Kejadian pertama dilakukan sekitar April sampai Juni 2017, kedua terjadi pada Agustus 2017. Kejadiannya di hotel di kawasan Kiara Condong dan Cibeunying Kaler.
Yusri menuturkan, tindak pidana ini berawal dari pertemuan antara MFA dengan A alias Intan di Dago Bandung, Jawa Barat yang difasilitasi oleh I yang saat ini buron.
Hasil pertemuan itu, Intan mendapatkan korban yaitu DN yang biasa berada di Stasiun Kereta Api Kiara Condong. Intan membawa DN dengan meminta izin terlebih dahulu kepada orangtuanya dengan alasan jalan-jalan.
Dalam pertemuan berikutnya, Intan berfoto dengan pose hanya memakai bra dan celana dalam. Sedangkan DN hanya mengenakan kaus dalam dan celana dalam. "Seluruh gaya diarahkan oleh MFA, dalam pekerjaan ini, Intan mendapat imbalan sebesar Rp800 ribu, sedangkan (korban) DN mendapat imbalan Rp300 ribu," ujarnya.
Selain DN, dua korban lainnya yaitu SP (11) dan RD (9) yang merupakan teman dekatnya. "Mencari temannya dengan tujuan untuk menemani anak agar mau melanjutkan rekaman video," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (mus)