Baru 360 Calon yang Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bakal calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2018 segera melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sebagai salah satu syarat untuk mendaftar di KPUD.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ultimatum Pejabat Negara yang Setor LHKPN Abal-abal

"Karena waktu masih ada, kami sampaikan kepada seluruh bakal calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 8 Januari 2018.

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka hari ini, Senin sampai Rabu, 10 Januari 2018.

Ketua KPK Sebut Ratusan Pejabat Negara Bohong Isi LHKPN: Banyak Abal-abalnya Daripada Benarnya

Menurut Febri, sejauh ini sudah sekitar 360 calon kepala daerah yang melapor harta kekayaan kepada KPK. Loket khusus pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu, sampai dengan 20 Januari.

"Sampai dengan saat ini yang sudah lapor sekitar 360 orang," ujarnya.

KPK Sebut 52 Pembantu Presiden Prabowo Belum Lapor LHKPN, Bagaimana Dengan Gus Miftah?

Febri menambahkan, selain sebagai syarat formal Pilkada, pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi calon kepala daerah kepada masyarakat atas harta yang dimilikinya. "Agar nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan," kata Febri.

Diketahui, pada tahun 2018, terdapat sekitar 171 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK: 44 dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Negara Sudah Lapor LHKPN

KPK kembali mengingatkan kepada menteri, wakil menteri atau kepala lembaga untuk segera menyetorkan LHKPN bagi yang belum.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025