Ribuan Korban Jasa Umrah Hannien Tour Mengadu ke YLKI

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta kepada Kementerian Agama tidak sebatas melakukan pencabutan izin usaha PT Biro Perjalanan Wisata Ustmaniyah atau Hannien Tour. 

Umrah di Hari Pilkada, Mulan Jameela Golput?

Kemenag diminta turut memperhatikan dan membantu nasib korban jemaah umrah Hannien Tour yang gagal berangkat ke Tanah Suci. 

"Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melakukan pendampingan pada calon jemaah untuk menuntut hak-haknya, hak perdata calon jemaah harus dikembalikan, terutama untuk proses refund," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, kepada VIVA di Jakarta, 8 Januari 2018.

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

Disebutkan, jemaah yang menjadi korban dari perusahaan travel umrah dan haji yang mengadukan ke YLKI jumlahnya ribuan orang. 

"YLKI menerima 3.500 pengaduan calon jemaah haji Hannien Tour yang tidak berangkat," tuturnya.

AQUA & DMI Beri Kesempatan Ibadah Umrah bagi 20 Khadimatul Masjid dari 6 Provinsi di Indonesia

Sementara itu Kementerian Agama diketahui pernah meminta keterangan sekaligus melakukan mediasi bahwa pihak Hannien Tour harus siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut. 

"Berdasarkan klarifikasi dan mediasi sebelumnya pihak Hannien Tour siap untuk refund (mengembalikan uang) dan memberangkatkan jemaah," kata Direktur Bina umrah dan Haji Khusus Kemenag, M Arfi Hatim. 

Jatuhkan Sanksi

Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer dikenal Hannien Tour. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). 

M Arfi Hatim menegaskan, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. 

Hannien Tour terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya