Mantan KSAU Tolak Beri Data Rinci, KPK Tak Habis Akal
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi pernyataan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang menyebut bahwa proses pengadaan helikopter Augusta Westland- 101 merupakan rahasia militer.
Dalam pemeriksaan Rabu, 3 Januari 2018, Agus enggan memberikan keterangan rinci kepada penyidik lantaran berpatokan pada Sumpah Prajurit.
Mengenai itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan bakal berkomunikasi dengan Markas Besar TNI untuk mengungkap dugaan tindak pindana korupsi pada pengadaan proyek senilai Rp738 miliar itu.
"Kami akan berkonsultasi dengan POM (Polisi Militer) TNI, bisa saja keterangan yang sudah diperiksa di sana kami gunakan untuk pelaku sipil," kata Agus di Kantor KPK, Jumat 5 Januari 2018.
Agus menyatakan, mengenai hal spesifikasi dalam pengadaan helikopter itu bisa saja dibuka dalam Pengadilan Militer.
Namun ia belum berencana membuat hubungan antara peradilan militer dan perkara pidana umum.
"Kalau di pengadilan militer kan akan dibuka semua," ujarnya.
Tetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus Supriatna masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. (ren)