KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Suap
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (ALA) sebagai tersangka kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka Latif setelah melalui hasil pemeriksaan intensif usai operasi tangkap tangan yang digelar Kamis kemarin di Kalimantan Selatan dan Surabaya. Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta, sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka yaitu diduga sebagai penerima, ALA; FRI sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah; ABS Direktur Utama PT Sugriwa Agung dan Don Direktur Utama PT Menara Agung," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat 5 Januari 2017.
Pantauan VIVA, usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Latif keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Abdul Latif irit bicara saat ditanya terkait kasus suap yang menjeratnya.
"Semoga ada keadilan," kata Latif seraya masuk ke dalam mobil tahanan. Politisi Partai Berkarya itu ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua daerah yakni Surabaya dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 4 Januari 2018.
Penangkapan diawali pada Kamis pagi sekitar pukul 09:20 WIB, tim KPK mengamankan Donnny Winoto alias Don di Bandara Juanda, Jawa Timur.
Selang beberapa lama dengan tim berbeda, Fauzan Rifani alias Fri turut diciduk di rumahnya Jalan Surapati, Hulu Sungai Tengah. Disusul keesokan harinya sang Bupati Abdul Latif ditangkap di kantornya.
"Kemudian tim membawa ALA ke Rumah Dinas Bupati. Dari lokasi ini diamankan uang Rp65.650.000 yang ditemukan di brangkas dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank, termasuk salah satu bungkus tabungan Fri," kata Agus.
Foto: barang bukti hasil tangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah
Tidak sampai di situ, kata Agus, jajarannya pun mengamankan Abdul Basit atau ABS di Pasar Khusus Murakata Barat. Sementara dua orang lain yakni Rudy Yushan Afarin sebagai pejabat pembuat komitmen dan Tukiman merupakan konsultan pengawas turut diperiksa, dan keduanya telah dibebaskan.
"Diduga, pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Siper VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," kata Agus.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pihak pemberi suap yakni Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mus)