Ketua DPRD Jambi Bantah Terima Uang 'Ketok Palu' APBD 2018
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelius Buston membantah adanya uang suap untuk memuluskan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2018.
Meski dalam kasus yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan anggota DPRD telah menerima uang dari pejabat daerah, Cornelis menegaskan, pembahasan anggaran sudah melalaui tahapan dan aturan yang benar.
"Pembahasannya kan tidak ada masalah. Tidak ada (uang ketok palu)," kata Cornelius di Gedung KPK Jakarta, Jumat 5 Januari 2017.
Cornelius pun menyatakan, praktik bagi - bagi uang yang dimintai oleh anggota dewan bisa saja murni inisiatif pribadi. Ketika ditanyai, apakah uang yang dibagikan turut diterima oleh pimpinan, ia menyangkalnya.
"Bisa saja itu inisiatif sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, pemeriksaan KPK terhadap Cornelius bersamaan dengan permintaan keterangan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kasus korupsi pengesahan APBD 2018 di Provinsi Jambi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi, Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Jambi, Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga disiapkan pihak pemerintah daerah sejumlah Rp6 miliar.