Staf Bank Dirampok Polisi Pengawalnya, Rp10 Miliar Melayang

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • REUTERS/Shannon Stapleton

VIVA – Oknum anggota Polres Tabalong di Kalimantan Selatan, Brigadir J, diduga telah merampok kas suatu satu bank senilai Rp10 miliar dan US$25.000. Perampokan itu terjadi saat oknum itu melakukan pengawalan atas dua petugas bank berinisial A dan G, yang mengirim uang kas dari kantor cabang Banjarmasin ke cabang Tabalong.

Beraksi Sendirian, Perampok Bank Arta Kedaton Lampung Babak Belur Dihajar Warga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Iya benar. Saat ini kita sedang kejar pelakunya. Kita kumpulkan alat bukti dan Polda Kalsel yang nanganin," kata Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat 5 Januari 2018.

10 Kasus Perampokan Paling Besar dalam Sejarah

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Kamis 4 Januari 2018 kemarin sekitar pukul 14.30 Wita.

Brigadir J melakukan perampokan bersama seorang pelaku, yang identitasnya belum diketahui. Rekan J itu berpura-pura menumpang di mobil itu. Pada saat dalam perjalanan menuju bank  cabang Tabalong, tiba-tiba saja pelaku meminta mampir terlebih dahulu di Polsek Martapura dengan alasan ingin mengambil sesuatu yang tertinggal.

Makna Topeng Hahoe di Money Heist: Korea - Joint Economic Area

Lalu, tiba-tiba saja pelaku menodongkan pistol saat mobil mengarah ke jalan yang agak sepi dan mengancam akan menembak jika A dan G tak menuruti perintahnya. Setelah situasi terbilang cukup aman, Brigadir J dan rekannya langsung melakban mata, mulut, tangan dan kaki A dan G.

Keduanya pun dibuang di daerah gambut dan ditolong masyarakat yang lewat lalu menghubungi bank area Banjarmasin.

Jika nantinya Brigadir J terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka nantinya akan dilakukan proses hukum yang memang sesuai dengan mekanisme yang ada, mulai dari pemecatan dan menjalani proses hukum yang ada.

"Pemecatan mekanismenya sudah ada, nanti kita lihat dulu. Kalau dia terbukti melakukan pidana, ya sampai ke pemecatan, gitu kan. Sanksinya itu sampai ke pemecatan, [tapi] lewatin dulu mekanismenya," kata Iqbal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya