Bendahara Umum PDIP Mangkir dari Pemeriksaan KPK
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA – Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey, mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 4 Januari 2018. Olly sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
KPK menyatakan bahwa dia sudah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta pemeriksaan ditunda hingga Senin, 8 Januari 2018. Olly berdalih tak hadir karena ada urusan dinas sebagai Gubernur Sulawesi Utara.
"Yang bersangkutan (Olly) mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang Senin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat pada Kamis malam.
Tidak hanya Olly, politikus PKS sekaligus mantan pejabat Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, pun tak hadir dalam pemeriksaan KPK untuk kasus e-KTP itu. Dia juga sebelumnya dipanggil bersaksi dalam perkara Markus Nari. Namun KPK tak menerima informasi tentang alasan ketidakhadiran Tamsil.
Dalam surat dakwaan KPK untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Olly dan Tamsil disebutkan turut menerima uang korupsi proyek e-KTP. Olly disebut menerima uang sebesar 1,2 juta dolar Amerika Serikat dan Tamsil sebesar 700 ribu dolar Amerika Serikat. (ren)