KPK Ungkap Harga Jaket Bomber Anies dan Sandiaga

Gubernur Anies Baswedan dan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno resmikan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, jaket bomber yang dilaporkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, ditetapkan sebagai barang milik negara.

Jaket R80 pemberian Presiden ke-3 RI, BJ Habibie kepada Anies-Sandi, usai dilantik menjadi orang nomor satu di Ibu Kota itu masing-masing senilai Rp1,1 juta. Jaket tersebut dilaporkan Anies-Sandi kepada KPK pada 25 Oktober 2017 lalu. 

"KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono dikonfirmasi awak media, Kamis 4 Januari 2018.

Selain jaket bomber, menurut Giri, Sandi juga melaporkan sebelas barang lainnya, seperti patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian, dan jaket kulit.

"Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," kata Giri. 

Ia menambahkan, KPK mengapresiasi langkah Anies-Sandi yang melaporkan barang-barang pemberian pihak lain, setelah mereka resmi menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kami mengapresiasi kesadaran pelaporan yang baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," ujarnya. 

Sebelumnya, Sandi mengaku melaporkan barang-barang pemberian dari sejumlah pihak kepada KPK dalam tiga bulan terakhir.

Sandi khawatir barang tersebut dikategorikan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis pagi tadi.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta