Ditangkap KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Punya Harta Rp41 M

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif
Sumber :
  • hulusungaitengahkab.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif, terkait kasus dugaan suap. Penangkapan ini merupakan operasi senyap perdana di tahun 2018.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Informasi yang berhasil dihimpun VIVA, selain mengamankan Bupati Abdul Latif dan sejumlah oknum lainnya di Kalsel, tim KPK juga mengamankan orang di Surabaya.

Bupati yang menjabat sejak 2016 ini diketahui terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2015 lalu atau saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan dan menjadi calon Bupati Hulu Sungai Tengah.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Berdasarkan laman acch.kpk.go.id yang diakses VIVA, pada Kamis 4 Januari 2018, tercatat kalau Abdul Latif memiliki harta sekitar Rp41.156.022.960. Jumlah harta kekayaan yang dilaporkan Abdul Latif ini melonjak tajam dibanding harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya yakni pada 8 Januari 2004. Saat itu, Abdul Latif mengaku memiliki harta 6.092.169.451.

Dalam LHKPN terakhirnya, Abdul Latif dikatakan memiliki harta tak bergerak berupa 36 bidang tanah dan bangunan yang terdiri dari enam bidang tanah di Banjar Baru, satu bidang tanah di Balangan serta satu bidang tanah dan bangunan di Banjar. Selebihnya atau 28 bidang tanah dan bangunan milik Abdul Latif tersebar di sejumlah lokasi di Hulu Sungai Tengah.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Secara total, tanah dan bangunan milik Abdul Latif senilai Rp36.557.454.000.

Tanah dan bangunan itu  bertambah banyak dibanding LHKPN pada 2004. Saat itu, Abdul Latif mengaku hanya memiliki 12 bidang tanah di Hulu Sungai Tengah senilai Rp 3.204.050.000.

Selain tanah dan bangunan, Abdul tercatat memiliki harta bergerak berupa transportasi. Dalam LHKPN pada 2015, Abdul disebutkan memiliki satu unit mobil Jeep Wrangler senilai Rp 900 juta. Padahal, di LHKPN pada 2004, Abdul Latif mengklaim memiliki 10 unit motor dan 9 unit mobil berbagai merk, yang harganya ditaksir sekira Rp 1,8 miliar.

Abdul Latif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia seharga Rp112.200.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 110 juta. Harta bergerak lainnya ini merupakan penambahan atas data sebelumnya.

Tak hanya itu, Abdul Latif juga memiliki harta berupa giro atau setara kas lainnya senilai Rp3.476.368.960. Jumlah ini meningkat dibanding LHKPN pada 2004 yang hanya sekitar 972.668.451. Dalam LHKPN 2015 maupun 2004 Abdul Latif tercatat tidak memiliki utang piutang. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya