Penyuap Dirjen Hubla Dituntut 4 Tahun Penjara

Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Diketahui, Adi Putra adalah penyuap mantan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Dian Hamisena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018.

Tim jaksa penuntut umum menilai terdakwa Adi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Antonius Tonny Budiono, sejumlah Rp2,3 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Ditjen Hubla Kemenhub.

"Terdakwa Adiputra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," katanya.

Terdakwa Adi Putra melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum KPK dalam menuntut terdakwa Adi Putra Kurniawan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, modus operadi pemberiap suap yang dilakukan terdakwa Adi Putra tergolong relatif baru yakni dengan cara memberikan ATM yang dapat mempersulit penegak hukum untuk mengungkap kasus suap ini dan dikhawatirkan bisa ditiru pelaku lainnya, serta mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan perbankan nasional.

"Terdakwa malakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya," ujar Dian.

Novel Minta Dewas Tak Tutup Mata soal Pejabat KPK Main Kasus

Sedangkan hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum yakni terdakwa Adi Putra menyesali perbuatan yang diakuinya dan belum pernah dihukum.

Ditolak jadi justice collaborator

KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Kasus Azis Syamsuddin

Dalam sidang ini, jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Adi Putra. Sebab, kata jaksa, dari fakta persidangan Adi Putra terbukti pemberi suap.

"Kami berpendapat bahwa permohonan justice collaborator Adi Putra Kurniawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujar jaksa.

Kasus Suap Pengurangan Nilai Pajak, KPK Dalami Keterlibatan Bank Panin

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Adi Putra Kurniawan selaku pemberi suap dalam fakta persidangan. Sedangkan Antonius Tonny Budiono selaku penerima suap.

"Terdakwa Adi Putra Kurniawan selaku pemberi suap, sedangkan Antonius Tonny Budiono selaku penerima suap masing-masing merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut," ujar jaksa.

Sebelumnya, Adi Putra Kurniawan telah didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adi Putra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Adi Putra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP.

Agar aksi penyuapannya tidak terbongkar, terdakwa Adiputra dalam rentang 2015 hingga 2016 membuat 21 rekening di Bank Mandiri cabang Pekalongan Alun-Alun. Medio 2015, dia menemui dan memperkenalkan diri bernama Yongkie kepada Tonny untuk meminta masukan terkait tender dan agar memenangkan proyek.

Rekening-rekening yang dibuat Adiputra dan ATM-nya diserahkan kepada Tonny sudah diisi uang. Dia memberi tahu Tonny via BlackBerry Messenger (BBM) menggunakan sandi bahwa dia sudah mengirimkan uang. Di antaranya 'kalender tahun 2017 sudah saya kirim' dan 'telor asin sudah kirim'. Antonius Tonny Budiono menjawab 'ya' setelah menerima kabar tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya