Hakim: Dakwaan atas Novanto Sah, Walau Nama Ganjar Cs Raib

Sidang Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA Foto/Rosa Panggabean

VIVA – Majelis hakim sidang perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Setya Novanto. Dalam putusannya, hakim menilai keberatan Novanto sudah memasuki ranah pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam pembuktian.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Salah satu pokok keberatan yang ditolak hakim yakni mengenai nama-nama beberapa politikus yang raib dalam surat dakwaan. Menurut hakim, keberatan tersebut tidak membatalkan dakwaan terhadap Novanto dan dakwaan itu dipastikan sah secara hukum.

"Hilangnya nama-nama yang dinyatakan tentunya tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto, ketika membacakan pertimbangan dalam putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hakim menambahkan, hal tersebut sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan selanjutnya. "Menimbang uraian di atas, materi pokok perkara yang tentunya harus dibuktikan di sidang lanjutan pokok perkara nantinya," kata Yanto.

Selain itu, hakim tidak mempertimbangkan keberatan Novanto terkait penerimaan US$7,3 juta dan jumlah kerugian keuangan negara. Hakim menegaskan, BPKP memiliki kewenangan dalam perhitungan keuangan negara.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Apa yang diungkapkan pengacara, karena kepastian kerugian negara memasuki pokok perkara yang nanti akan dibuktikan dalam proses pembuktian," ujar Yanto.

Menurut dia, dakwaan yang disusun dan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah sah menurut hukum.

"Dakwaan tersebut sah menurut hukum. Karena keberatan Setya Novanto tidak dapat diterima, maka persidangan akan dilanjutkan," kata Hakim Yanto.

Penuhi Syarat

Hakim Yanto berpandangan, dakwaan yang telah disusun Jaksa KPK untuk terdakwa Novanto telah memenuhi unsur-unsur syarat materiil maupun formil. Oleh karenanya, dakwaan tersebut akan kembali diperiksa dengan menghadirkan sejumlah bukti dan saksi.

"Menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dapat diterima," katanya.

Sidang selanjutnya akan diagendakan pada Kamis 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang minggu depan, hakim meminta sidang dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Senin dan Kamis.

Diketahui, selama proses peradilan berlangsung, kubu Novanto menyatakan keberatan dengan raibnya nama-nama politikus dari sejumlah partai politik. Karena, mereka menilai politikus itu juga berperan dalam proyek e-KTP.

Seperti nama mantan pimpinan Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mantan pimpinan Badan Anggaran DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan mantan anggota Komisi II yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, politikus PAN Teguh Juwarno, politikus PKS Tamsil Linrung, politikus Partai Golkar Markus. (ren)

Baca: Tak Cuma Nama Ganjar Pranowo Cs yang Raib di Dakwaan Novanto

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024