KPK Persilakan Setya Novanto Mau Jadi Justice Collaborator

Setya Novanto saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – KPK persilakan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC). Status JC tersebut berguna untuk meringankan hukuman terhadap Novanto bila nanti divonis bersalah oleh hakim.

Namun, tidak berarti KPK langsung menerima bila Novanto mengajukan diri sebagai JC. "Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silahkan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis 4 Januari 2018.

Memang, lanjut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Novanto untuk menjadi JC. Salah satunya yakni, harus mampu mengungkap aktor-aktor lainnya yang secara bersama-sama atau turut serta dalam memuluskan korupsi proyek e-KTP.

"Seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Dan, ingat, JC tidak diberikan pada pelaku utama," lanjut Febri.

"Jadi silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai, siapa pelaku lain yang besar yang akan diungkap," kata dia menambahkan.

Sejauh ini, lanjut Febri, KPK belum menerima pengajuan JC dari pihak Novanto. Tapi, jika Novanto menginginkan hukuman lebih ringan, maka dia harus membuka aktor yang lebih besar dan menjadi JC.

"Karena memang jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," ucapnya.

Respons Pengacara

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya belum memikirkan apakah akan mengajukan JC atau tidak. Ia menilai jika pihaknya membuka nama lain dalam kasus e-KTP, maka harus berdasarkan bukti dan saksi.

"Saya kira itu yang harus kita liat secara baik untuk jadi JC termasuk kooperatif yang anda maksud itu kita kan tidak mau menimbulkan fitnah. Itu harus ada fakta harus ada bukti harus ada saksi," katanya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Setya Novanto

Ia tak ingin, kliennya menjadi bulan-bulanan jika mengungkap nama-nama lain yang terlibat dalam proyek e-KTP jika tak memiliki bukti yang cukup kuat.

"Saya kira kami tidak ingin menjadikan pak Novanto sebagai bulan bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu," katanya.

KPK Periksa Bos Erakomp Infonusa Terkait E-KTP

Sepekan dua kali

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto akan dilanjutkan pada Kamis 11 Januari 2018. Kepastian lanjutan sidang ini usai ketua majelis hakim sidang menolak eksepsi atau nota keberatan pihak Novanto.

"Sidang dilanjutkan pada Kamis 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018.

Setelah persidangan minggu depan, Yanto meminta agar sidang dilakukan 2 kali seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis.

"Persidangan berikutnya diagendakan seminggu dua kali. Senin dan Kamis. Tapi diawali dari Kamis minggu depan dulu karena kalau Senin takutnya pemanggilan tidak hadir," katanya.

Yanto menambahkan, dalam sidang selanjutnya tim kuasa hukum Novanto dan Jaksa Penuntut Umum bisa mempersiapkan pembuktian.

"Jadi kita beri ruang yang sama dalam pembuktian perkara ini," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya