Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Ketua majelis hakim, Yanto, mengatakan dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa dan jaksa.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi (terdakwa) tidak dapat diterima," ujar Yanto dalam persidangan, Kamis, 4 Januari 2018.
Yanto menjelaskan, eksepsi Setya Novanto tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP dan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Keberatan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ucap Yanto.
Menurut Yanto, surat dakwaan yang dibuat jaksa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun. (ase)