Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ketua majelis hakim, Yanto, mengatakan dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa dan jaksa.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi (terdakwa) tidak dapat diterima," ujar Yanto dalam persidangan, Kamis, 4 Januari 2018.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Yanto menjelaskan, eksepsi Setya Novanto tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP dan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Keberatan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ucap Yanto.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Menurut Yanto, surat dakwaan yang dibuat jaksa sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun. (ase)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024