Sidang Putusan Sela Digelar, Setya Novanto Pasrah

Sidang putusan sela Setya Novanto.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  membacakan putusan sela terkait perkara dugaan korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto, Kamis, 4 Januari 2018. Novanto terlihat sehat dan siap mengikuti persidangan. Dia juga siap apakah majelis hakim akan menerima atau menolak eksepsinya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Pantauan VIVA, sidang dimulai pada pukul 09.40 WIB. Novanto tiba memakai batik cokelat dan langsung duduk di kursi persidangan. Terlihat juga istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang selalu menemani Novanto dalam setiap persidangan.

Dalam sidang kali ini, hakim akan memutuskan apakah menerima atau tidaknya keberatan Setya Novanto atas dakwaan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika hakim menolak keberatan Novanto, maka persidangan pun akan dilanjutkan dan masuk ke pokok perkara.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam hal ini, kedua belah pihak, baik kubu Novanto ataupun pihak KPK sama-sama yakin terhadap keputusan hakim. Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, meyakini bahwa nota keberatan pihaknya akan diterima hakim tipikor.

Sebab, kata Maqdir, dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK terhadap Novanto banyak kejanggalan. Bahkan, menurut Maqdir, KPK tidak menjawab keberatan yang menjadi substansi dakwaan kliennya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Seharusnya hakim berani untuk memutuskan menerima eksepsi kami, karena KPK sudah melakukan kesalahan yang sangat substansial. Dengan begitu kebenaran praktik hukum tidak menjadi milik KPK," kata Maqdir.

Tapi KPK juga meyakini bahwa hakim akan menolak keberatan Novanto dan kembali melanjutkan persidangan sesuai dakwaan terhadap mantan Ketua DPR itu.

"Kami percaya indepedensi hakim. Artinya KPK akan fokus persidangan dan persidangan lanjut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya