Mantan KSAU Bungkam Saat Diperiksa KPK

Mantan KSAU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. 

TNI AU Gelar Latihan Besar-besaran, Pertahanan Siber hingga Perlindungan IKN Akan Disimulasikan

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Agus enggan memberikan penjelasan perihal kasus senilai Rp514 miliar tersebut.

"Karena menurut saksi, saat peristiwa terjadi, ia masih menjabat sebagai KSAU atau prajurit TNI aktif. Sehingga, ada hal-hal yang bersifat rahasia yang tidak bisa disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.

Pimpin Sertijab Komandan Seskoau, KSAU Tegaskan Pentingnya Transformasi SDM TNI AU

KPK akan mencatat hal itu dalam berita acara, dan berikutnya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI terkait masalah dugaan korupsi pembelian pesawat helikopter itu.

Karena, dalam penanganan perkara ini ada dua wilayah hukum, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi dan juga ada aturan hukum militer. 

HUT Ke-77 Kopasgat TNI AU, Ini Pesan KSAU ke Prajurit Korps Baret Jingga

"Kami percaya, komitmen panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan heli AW-101," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101.

Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau kepala staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya