Istri Dihamili Mertua Duluan, Suami Lapor Polisi
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA – Seorang pria asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melaporkan mertuanya sendiri ke polisi atas perbuatan pencabulan. Ayah dari istri yang dinikahinya itu pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Kejadian ini bermula ketika S, lelaki yang berusia 21 tahun itu mengetahui istrinya W (17), ternyata telah hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Padahal, keduanya baru saja menikah dalam hitungan minggu. Dan yang lebih mencengangkan lagi, kehamilan sang istri justru bukan karena S. Melainkan karena perbuatan ayah kandung dari W yang bernama Farman.
Bak disambar petir, S pun begitu terkejut, ternyata istrinya telah menjadi korban pencabulan dari mertuanya sendiri.
Atas itulah, S pun mengadukan mertuanya ke polisi. Dari pemeriksaan, memang membuktikan jika W telah menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya.
"Jadi korban ini (W) pada saat kejadian tengah tidur dan terbangun karena merasa ditindih oleh seseorang dan ternyata ayah kandungnya sendiri bernama Farman (49)," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, Rabu, 3 Januari 2018.
Farman pun dibekuk di kediamannya. Ia mengakui telah berkali-kali mencabuli putrinya sendiri. "Saat hendak diamankan pelaku sempat kabur, namun berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Berau," lanjutnya.
Atas perbuatan itu, kini mertua S akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2003 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Pelaku hingga saat ini masih terus dalam penyelidikan," ujar Sigit. (ase)
M Asri Sattar/Kalimantan Timur