Eks KSAU Minta Kasus Korupsi Heli AW-101 Jangan Dibuat Gaduh
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna, siang tadi telah merampungkan pemeriksaan oleh tim penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Usai diperiksa penyidik, Agus sempat dicecar oleh awak media terkait pemeriksaannya hari ini. Media juga menanyakannya seputar KPK telah menemukan dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 tersebut.
"Jangan bicara sama saya, yang mengatakan ada dugaan korupsi atau apa ada institusinya, oke. Enggak boleh, saya enggak ada ya," kata Agus sambil menunjukan jari telunjuknya di KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
Agus mempersilahkan awak media untuk menanyakan soal pemeriksaan dan perannya dalam kasus ini, kepada pengacara. Menurut dia, seorang prajurit TNI tidak boleh asal mengeluarkan statement karena sudah ada doktrin dan sumpah prajurit.
"Jadi, saya minta terutama kepada teman-teman ini yang penting permasalahannya jangan dibuat gaduh lah," ujarnya.
Penggelembungan Harga
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. (ren)