KPK Ajukan Banding Atas Vonis Andi Narogong

Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

"JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2017.

Febri menjelaskan alasan KPK mengajukan banding. Menurutnya, banding itu diajukan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus megakorupsi bernilai proyek Rp5,9 triliun itu.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

"Jadi, dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama, serta penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3," ujarnya

Dengan adanya pengajuan banding ini, KPK akan semakin menguatkan bukti dan fakta lainnya guna membongkar kasus korupsi e-KTP.

Koruptor E-KTP Andi Narogong Bayar Uang Pengganti US$2,15 Juta

Seperti diketahui, Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp2,3 triliun. (one)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023