KPK Ajukan Banding Atas Vonis Andi Narogong
- ANTARA Foto/Muhammad Adimaja
VIVA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2017.
Febri menjelaskan alasan KPK mengajukan banding. Menurutnya, banding itu diajukan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus megakorupsi bernilai proyek Rp5,9 triliun itu.
"Jadi, dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama, serta penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3," ujarnya
Dengan adanya pengajuan banding ini, KPK akan semakin menguatkan bukti dan fakta lainnya guna membongkar kasus korupsi e-KTP.
Seperti diketahui, Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp2,3 triliun. (one)