Eks Menko Perekonomian Era Megawati Kembali Diperiksa KPK

Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
Sumber :
  • VIVAnews / Dokumentasi KJRI Osaka

VIVA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kedatangannya hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

"(Dorodjatun) Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 2 Januari 2018.

Dorodjatun sebelumnya juga pernah diperiksa oleh lembaga antikorupsi tersebut dan dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Syafruddin juga sebelumnya mengatakan, penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) disebut tidak menyalahi aturan. Alasannya, penerbitan SKL BDNI telah disetujui oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Ia menyebut, persetujuan KKSK merujuk pada keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi tentang persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada BDNI.
 
Saat itu, lanjut Syafruddin, ketua KKSK adalah Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan beranggotakan Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Dia menjelaskan, salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kewenangan KKSK diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
 
Syafruddin membantah keputusannya menerbitkan SKL BLBI kepada BDNI merugikan negara. Bahkan, dia menepis tudingan yang menyebut kalau dirinya mendapat imbalan atas penerbitan SKL untuk BDNI tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
 
Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara.
 
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019