Penyelidikan Korupsi Bakamla Jalan, Anggota DPR RI Dicekal
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirim surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi berkaitan perkara suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam hal ini, adalah anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Fayakhun kembali dicegah pihaknya selama enam bulan ke depan. "Pencegahan ini terhitung sejak 13 Desember 2017," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2017.
Tak hanya itu, KPK juga mencegah Managing Director Rohde & Schwarz, Erwin Arief bepergian ke luar negeri. Pencegahan Erwin pun untuk kedua kalinya.
"Pencegahan sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2017. Keduanya dicegah ke luar negeri sejak berakhirnya pencegahan pertama," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Sedangkan dari Puspom TNI, telah menetapkan satu tersangka, yakni Laksamana Pertama Bambang Udoyo.