Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memenuhi syarat-syarat materil dan formil dalam menyusun surat dakwaan Setya Novanto.
Untuk itu, jaksa meminta supaya majelis hakim menolak nota eksepsi atau surat keberatan tim Penasihat Hukum Novanto.
"Surat dakwaan yang telah kami bacakan telah penuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan harusnya dinyatakan ditolak," kata Jaksa KPK, Eva Yustisiana saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.
Jaksa pun meminta majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara Novanto melanjutkan persidangan sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan, sehingga perkara bisa masuk tahap pembuktian.
"(Meminta majelis hakim) menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasar surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Eva.
Merespons tanggapan jaksa, majelis hakim menuturkan akan mengambil keputusan untuk disampaikan dalam persidangan 4 Januari 2018.
"Selanjutnya, majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4," kata Majelis Ketua Hakim Yanto.
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun. (ase)