Jaksa Singgung Kubu Novanto Belum Move On
- VIVA/Eduard
VIVA – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penasihat hukum Setya Novanto belum 'move on' dengan kemenangannya di praperadilan. Sehingga dianggap keliru jika penasihat hukum masih menyoroti ihwal praperadilan jilid I Novanto pada nota eksepsi atau surat keberatannya.
"Terhadap dalil-dalil penasihat hukum, penuntut umum tak sependapat dan memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan," kata tim jaksa KPK membacakan tanggapan atas nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
Menurut jaksa KPK, dalil-dalil tim penasihat hukum yang menyebut penyidikan Novanto tidak sah, sangatlah keliru. Sebab bukan wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka Novanto, melainkan lembaga praperadilan.
"Bahwa dalil mengenai sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi (sebagaimana KUHAP), melainkan ini ranah praperadilan, maka pemikiran tim penasihat hukum keliru," kata jaksa.
Pada saat sidang eksepsi, penasihat hukum yang diketuai Maqdir Ismail, menyebut penyidikan Novanto tidak sah. Ia berkaca pada putusan praperadilan jilid I Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun diketahui pada praperadilan jilid II, permohonan Novanto gugur dan tidak dikabulkan hakim.
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Alhasil, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.