KPK Kebut Pengusutan Perkara RJ Lino

RJ Lino Penuhi Pemeriksaan KPK
Sumber :
  • Taufik Rahardian/ VIVA.co.id

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya akan intensif untuk menyidik perkara kasus korupsi quay container crane di tahun 2018.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Agus memastikan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino sebagai tersangka itu akan rampung di tahun 2018.

"Jadi semoga tidak lama lagi kami akan temukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Agus menuturkan, sejauh ini progres yang telah dilakukan institusinya yakni gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di penghujung tahun 2017.

"RJ Lino berjalan terus. Kalau tidak salah dua hari sebelum kami liburan pun ada gelar bersama antara BPK dan KPK," kata Agus.

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery sebagai pengerja tender tersebut.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu dilakukan lembaga antikorupsi sejak Desember 2015. Namun, hingga kini kasus tersebut belum juga naik ke tingkat penuntutan. RJ Lino juga belum dilakukan penahanan. (ase)

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021