Kisah Geng Jepang dari Eksis Instagram dan Jadwal Tawuran

Sejumlah senjata tajam yang dibuat dan dipasarkan kelompok Geng Jepang asal Depok jawa Barat, Rabu (27/12/2017)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sebanyak 12 anggota Gengster Jembatan Mampang atau Geng Jepang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjarahan di salah satu toko pakaian di kawasan Sukmajaya, Depok, akhir pekan lalu.

Foto Mirip 'Ciuman' Dewi Perssik-Armand Maulana yang Sebabkan Perseteruan dengan Dewi Gita

Dari penyelidikan terungkap, ada sederet kasus kejahatan lainnya yang juga dilakukan oleh kelompok brutal tersebut.

Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto mengungkapkan, selain telah menetapkan 12 tersangka atas kasus kejahatan tersebut pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan barang hasil curian para pelaku.

100 Ide Konten Reels untuk Menginspirasi Kreativitasmu

"Dari proses pengembangan ini, kami ketahui ternyata mereka memproduksi sendiri senjata tajam ini. Dan menurut pengakuan, senjata tajam ini ada dijual juga di media sosial," katanya, Rabu, 27 Desember 2017.

Tak hanya menjarah toko pakaian, kelompok geng motor ini juga sempat merampok di warung tegal (warteg) di kawasan Limo, Depok.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

"Dari 12 orang, kami juga telah berhasil menahan ketua atau pentolannya. Dia ini bernama Habibi. Selain di Depok kami juga akan mengembangkan kasus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Didik.

Sementara itu, Habibi 18 tahun, pemimpin geng motor itu mengaku, dirinya baru satu tahun membentuk geng itu. Ia pun tak menampik jika dalam aksinya kerap melakukan kekerasan.

Demi eksis di media sosial

Ia tak berkelit, hal itu dilakukan karena di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras. "Ya saya nyuri karena kebawa itu (alkohol). Ini baru setahun pak kita ngebentuk. Saya punya 12 anggota, niatnya mah sebenarnya cuma ngumpul-ngumpul doang, eh jadi kebawa karena minum alkohol," katanya.

Habibi pun mengaku jika senjata tajam yang digunakan oleh kelompoknya adalah buatan sendiri. Dan biasanya, jika ingin tawuran Habibi dan kelompoknya kerap mengatur janji dengan lawan berkelahi melalui akun sosial Instagram.

"Kami punya Instagram follower-nya 18 K. Ya, kalau mau tawuran janjian dulu. Sekarang saya nyesel pak, begitu cuma buat nyari popularitas doang."

Kini, apa pun alasannya, ia dan kelompoknya itu bakal dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Kasusnya ditangani Polresta Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya