KPK: Mayoritas Anggota Dewan se-Indonesia Tak Patuh
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak wakil rakyat di Tanah Air yang belum melapor harta kekayaannya di tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan dari 14.144 legislator seluruh Indonesia hanya 4.379 legislator atau hanya 30,96 persen yang melapor harta kekayaannya ke KPK.
Dengan demikian sebanyak 9.765 legislator belum pernah melaporkan harta kekayaan mereka. Dari total itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan legislator yang paling rendah kesadarannya untuk melaporkan harta kekayaan.
Dari 13.457 anggota DPRD di seluruh Indonesia, hanya 3.725 atau 27,68 persen yang melaporkan harta kekayaannya, sementara sisanya, 9.732 anggota DPRD atau 72,32 persen belum melapor LHKPN.Â
Sedangkan dari 552 anggota DPR RI, kata Basaria, masih terdapat 20 anggota yang belum melaporkan harta. Selain itu, dari 131 anggota DPD RI, baru 118 anggota atau 90,08 persen yang sudah melaporkan LHKPN.
"Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah," kata Basaria, Rabu, 27 Desember 2017.
Secara total, sepanjang 2017 ini, KPK menerima 245.815 LHKPN atau 77,90 persen dari 315.561 penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif dan BUMN atau BUMD yang wajib menyerahkan LHKPN.
Sebanyak 78,69 persen dari 252.446 wajib lapor di tingkat eksekutif sudah melapor hartanya. Sebanyak 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor di yudikatif dan 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor di sektor BUMN/BUMD.
"Padahal KPK terus berupaya memberikan pemahaman pentingnya melapor harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," kata Basaria.
Untuk meningkatkan kesadaran itu, KPK di tahun 2018 melakukan inovasi dan menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara efektif mulai 1 Januari 2018.
"Seluruh wajib LHKPN bisa melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januar hingga 31 Maret setiap tahunnya," kata Basaria.