2017, KPK Klaim Cegah Kerugian Negara Rp2,67 Triliun
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan uang Rp276,6 miliar milik negara yang berasal dari bidang penindakan atau penanganan perkara korupsi serta pencucian uang, sepanjang tahun 2017.
Dari total itu, sebanyak Rp188 miliar telah masuk ke kas negara.
"PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke kas negara sekitar Rp188 miliar dari penanganan Tipikor dan TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2017 di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.
Sisanya atau sekitar Rp88,6 miliar, kata Febri, dihibahkan untuk sarana dan prasarana negara. Seperti hibah untuk Museum Batik di Surakarta senilai Rp49 miliar, tanah dan bangunan ANRI senilai Rp24,5 miliar, kemudian tanah dan bangunan untuk BPS Rp2,9 miliar, serta Wisma Kemenkeu dan Kendaraan Operasional Rupbasan Pekanbaru sebesar Rp11,9 miliar.
Sementara di sektor pencegahan, sambung Febri, KPK sepanjang 2017, telah mengembalikan uang senilai Rp2,6 triliun ke kas negara. Uang-uang itu terdiri dari sejumlah hal.
Di antaranya, laporan gratifikasi milik negara senilai Rp114 miliar, penyelamatan barang milik negara (BMN) Kemenkes sejumlah Rp374 miliar dan koordinasi supervisi dengan KAI untuk menyewa lahan senilai Rp78 miliar.
"Kemudian peningkatan PNBP Kehutanan Rp1 triliun dan peningkatan PNBP Minerba senilai Rp1 triliun," kata Febri.