Kuasa Hukum Alfian Tanjung: Dakwaan Jaksa Berlebihan
- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap partai PDI Perjuangan dengan terdakwa Alfian Tanjung. Alfian Tanjung didakwa melakukan pencemaran nama baik karena menyatakan 85 persen anggota PKI ada di PDI Perjuangan.
Menanggapi dakwaan itu, Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Ahmad Mihdan menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Alfian Tanjung sebagai sebuah ketakutan yang sangat berlebihan.
Menurut Mihdan, pernyataan Alfian terkait kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia adalah sesuatu kekhawatiran pribadi karena melihat kondisi Indonesia saat ini.
"Karena sebetulnya apa yang diniatkan Alfian itu lebih daripada antisipasi beliau terhadap kecintaannya terhadap negara ini, khususnya bahaya laten PKI," kata Ahmad Mihdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu 27 Desember 2017.
Mihdan menambahkan, dari sudut pandang Alfian meski saat ini partai komunis tak ada di Indonesia, ia yakin partai komunis Cina terindikasi memiliki hubungan kuat dengan pemerintah Indonesia.
"Ini yang menurut hemat kami adalah sesuatu yang wajar yang dilakukan oleh Alfian dan itu dapat dukungan juga dari banyak pihak," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya akan menyiapkan eksepsi atau pembelaan untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
"Kita yang pertama akan menyiapkan eksepsi tentu ya dan sudah dijadwalkan pada tanggal 3 Januari besok untuk eksepsi, kita akan menyikapi tuduhan itu, dakwaan yang selama ini didakwakan kepada Alfian itu akan kita jabarkan. Tetapi apa yang menjadi locus delicty itu juga akan jadi atensi kita," tuturnya.
Baca: Sebut Kader PDIP adalah PKI, Ini Alasan Alfian Tanjung
Untuk diketahui, sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahfudin itu berjalan singkat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya Jaksa menyatakan cuitan terdakwa Alfian Tanjung melalui akun media sosial @alfiantmf dengan #GanyangPKI "PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Islam" merupakan salah satu bentuk ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial.
Pernyataan Alfian di akun Twitternya itu dinilai telah merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap partai PDI Perjuangan.
Sehingga Jaksa mendakwa Alfian Tanjung dengan sejumlah pasal yaitu pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 27, 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (mus)