Jaksa KPK Siapkan Perlawanan atas Eksepsi Novanto
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA –Sidang terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto diubah jadwalnya dari yang seharusnya digelar pada Rabu, 27 Desember, menjadi Kamis 28 Desember 2017. Perubahan jadwal lantaran salah satu majelis hakim yang menangani perkaranya berhalangan hadir hari ini.
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa jaksa pihaknya sudah menyusun surat tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi kubu Novanto yang dibacakan pekan lalu.
"Semua hal-hal yang menjadi keberatan SN akan kami jawab," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.
Febri menjelaskan, pihaknya tidak akan menanggapi hal-hal yang masuk ke dalam substansi pokok perkara. Sebab, hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara nantinya akan dibuktikan KPK pada sidang pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terdakwa.
"Untuk hal-hal yang masuk ke pokok perkara terutama tentang pembuktian tentu nanti akan lebih tepat dalam agenda berikutnya," kata Febri.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Setya Novanto memaparkan sejumlah masalah terkait surat dakwaan Jaksa. Kubu Novanto bahkan menyoroti perbedaan kerugian uang negara terkait perkara e-KTP dan hilangnya nama-nama politikus yang diduga terima uang e-KTP.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP tahun 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek tersebut. Alhasil, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.