Majelis Hakim Ubah Jadwal Sidang Setya Novanto

Sidang eksepsi Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengubah jadwal sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, yang seharusnya digelar Rabu, 27 Desember 2017, menjadi Kamis, 28 Desember 2017. Perubahan jadwal tersebut diklaim telah ditetapkan majelis hakim dalam persidangan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Sidang Setya Novanto besok pagi. Agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh JPU," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo dihubungi, Rabu, 27 Desember 2017.

Senada juga dikatakan Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, jadwal persidangan kliennya ini diubah karena salah satu majelis hakim yang menangani perkaranya berhalangan hadir pada hari ini.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ditetapkan besok (Kamis) oleh hakim pada minggu lalu, karena hakim ada keperluan," kata Maqdir.

Maqdir mengungkapkan, persidangan akan masuk dengan materi tanggapan jaksa KPK atas eksepsi kuasa hukum.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"PH hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan itu. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk dengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP tahun 2011 dengan cara mengintervensi panitia dan peserta lelang proyek itu. Alhasil, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024