MUI Prihatin Ustadz Somad Ditolak di Hong Kong
- Ali Azumar
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku prihatin atas penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad di Hong Kong. MUI yakin bahwa hal tersebut karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi setempat terhadap pribadi Somad.
"Kejadian seperti itu sebenarnya banyak menimpa orang lain, dulu pernah mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantio ditolak masuk ke negara Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi. Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Minggu 24 Desember 2017.
Zainut menambahkan, Petugas Imigrasi memang memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara. Menurut informasi Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta (Soetta), selama tahun 2017 telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok.Â
"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya," ujarnya.Â
Adapun terhadap penolakan Ustadz Abdul Somad, lanjut Zainut, sampai detik ini belum ada kejelasan mengapa hal itu bisa terjadi.Â
"Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Indonesia di Hong Kong untuk membuat nota protes kepada pihak Pemerintah Hong Kong agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," tambahnya.Â