Respons Kemenlu soal Ustaz Somad Ditolak Masuk Hong Kong
- Facebook Muhammad Iman
VIVA – Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal menanggapi sikap arogansi pihak imigrasi Hong Kong yang langsung mendeportasi Ustaz Abdul Somad setibanya di Bandara Internasional Hong Kong, Sabtu, 23 Desember 2017.
Iqbal menilai keputusan sepihak Imigrasi Hong Kong itu lumrah terjadi tanpa harus memberikan klarifikasi rinci terlebih dahulu kepada pihak yang hendak dideportasi.
"Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya," kata Iqbal ketika dikonfirmasi VIVA, Minggu, 24 Desember 2017.
Sebagai gambaran di Indonesia,menurut Iqbal, imigrasi Tanah Air juga sering menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia. Dalam hal imigrasi di Indonesia, dikatakan Iqbal, berwenang menolak masuk orang asing tersebut tanpa berkewajiban menjelaskan alasannya, karena itu adalah hak berdaulat Indonesia.
"Insya Allah Ustaz Somad dan jemaahnya bisa memahami hal itu," kata Iqbal.
Terpisah Pengacara Ustaz Abdul Somad, Kapitra Ampera mencurigai bahwa deportasi Ustaz Abdul Somad tersebut adalah pesanan pihak tertentu di Indonesia. Dia bahkan mengendus gelagat tidak baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah China di balik peristiwa itu. Padahal Ustaz Abdul Somad datang ke Hong Kong dalam rangka memenuhi undangan berceramah dari para Tenaga Kerja Indonesia.
Kapitra mengatakan akan menanyakan masalah ini kepada Kemenlu RI. Terlebih sampai saat ini belum diketahui jelas alasan sampai dilakukan deportasi terhadap Ustaz Abdul Somad.
"Kami segera akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengetahui duduk persoalannya. Hal ini penting kami lakukan, untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Hong Kong ini atas permintaan pemerintah Indonesia atau Pemerintah China," kata Kapitra.
Selain itu, kata Kapitra, pihaknya juga akan mengadukan persoalan ini ke DPR RI dan instansi terkait lain. Dia curiga justru ada campur tangan pemerintah di balik peristiwa kurang baik itu.
"Kami akan melakukan protes keras kepada pemerintah RI dan pemerintah China, atas perlakuan terhadap seorang guru agama yang dikagumi oleh rakyat Indonesia. Kami akan melaporkan ini kepada DPR dan instansi lainnya agar Pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang melakukan kunjungan ke luar negeri," kata Kapitra.
Disinggung pernyataan pengacara Ustaz Abdul Somad yang mencurigai adanya pesanan pemerintah RI di balik peristiwa deportasi itu, Iqbal mengaku tak ambil pusing. Dia berdalih bukan wewenangnya menanggapi peryataan tersebut. "Soal ini bukan porsi kami untuk menjawab," kata Iqbal.