Polisi Evaluasi Imbauan Pembatasan Truk di Libur Tahun Baru
- Yandi Deslatama (Banten)
VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, kepolisian akan mengevaluasi imbauan pembatasan kendaraan besar pengangkut barang untuk tidak melintas di ruas jalan tol.
Menurut dia, evaluasi ini akan dilakukan menghadapi arus libur tahun baru mendatang. Terlebih pada arus libur Natal, sejumlah kendaraan besar masih melintas di sejumlah ruas tol. Hal ini sempat menimbulkan kepadatan.
"Saya pikir akan ada evaluasi bagaimana kita bicarakan lagi, apakah ada penambahan atau seperti apa, karena memang berbeda pelarangan truk di saat libur Natal ini sama mudik Lebaran," kata Royke di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2017.
Ia mengungakapkan, perbedaan pembatasan itu yaitu saat mudik Lebaran semua jalan dilarang dilewati truk bersumbu tiga ke atas, kecuali pembawa sembako, barang pos, uang, dan BBM. Itu diterapkan di semua jalan arteri nasional apalagi jalan tol.
"Tapi untuk libur Natal memang tidak semua jalan, hanya jalan tol di Jawa tambah jalan arteri nasional dari Gilimanuk ke Denpasar dan sebaliknya," kata Royke menambahkan.
Ia pun menganalisa masih adanya kendaraan besar melintas di jalan tol karena keinginan yang besar untuk masuk ke jalan tol usai melewati jalur Pantura.
Lebih lanjut, ia pun mengakui petugas kepolisian sempat kewalahan dengan masih adanya kendaraan besar melintas di jalan tol.
"Mungkin kami dari kepolisian sedikit kewalahan untuk menghalau itu walaupun ada beberapa yang sudah kami tindak dan beberapa kami peringatkan," ucapnya.
Ia pun belum bisa memastikan, apakah menjelang libur tahun baru ini akan mengalihkan kendaraan besar bersumbu tiga ke atas ke jalur Pantura. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dibicarakan instansi terkait lainnya.
"Nanti kita bicarakan dengan pak Menteri Perhubungan," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih.
Dalam kebijakan tersebut, truk atau kendaraan besar bersumbu tiga diimbau untuk tidak melintas pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017 pada ruas jalan tol.
Waktu pembatasan kendaraan akan dilakukan pada 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB untuk antisipasi arus mudik Natal.
Sedangkan untuk antisipasi arus mudik Tahun Baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.