Aturan Hukum Dibutuhkan Cegah Penyebaran LGBT

Diskusi LGBT, Hak Asasi, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Aturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya kecenderungan sifat lesbi, gay, biseks, dan trans-gender (LGBT). Pegiat keluarga, Euis Sunarti menyampaikan, hal itu menjadi sebab dirinya yang juga tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengajukan uji materiil guna perluasan makna pasal asusila dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

"Kami temukan bahwa dirasakan sekali ada kekosongan hukum untuk kasus LGBT," ujar Euis dalam diskusi berjudul 'LGBT, Hak Asasi, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Desember 2017.

Euis mencontohkan, dalam sejumlah kasus penggerebekan polisi terhadap aktivitas pesta gay, baik yang dilakukan di Jakarta maupun Surabaya, para peserta pesta dengan mudah dibebaskan akibat ketiadaan pasal pidana yang bisa digunakan untuk menjerat mereka.

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

Sementara, makin merebaknya isu terkait LGBT juga dikhawatirkan malah menjadi media promosi untuk tindakan seks sesama jenis itu.

"Kita temukan, saat muncul keingintahuan pada anak-anak tentang seks, muncul juga pengetahuam bahwa seks dengan lawan jenis bisa menimbulkan kehamilan, akhirnya dia berhubungan dengan sesama jenis (akibat masifnya isu LGBT)," ujar Euis.

Brigjen Mukti Ungkap Fakta Mengejutkan Poppers, Ternyata Obat Perangsang Favorit LGBT

Euis menyampaikan bahwa dirinya kecewa akibat perjuangannya di MK tidak membuahkan hasil. Menurut Euis, aturan hukum yang berlaku di suatu negara seharusnya sebisa mungkin mengacu kepada norma-norma agama. Agama tidak mengakui adanya hubungan sesama jenis.

"Konstitusi itu mengacu kepada ketuhanan, didasarkan pada nilai-nilai absolut yang diakui agama," ujar Euis.

Mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan ustazah saat melapor di Polres Lombok Barat (Satria)

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianiaya mantan ustazahnya karena cemburu mahasiswi tersebut memiliki kedekatan dengan dengan seorang pria.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2024