Aturan Hukum Dibutuhkan Cegah Penyebaran LGBT

Diskusi LGBT, Hak Asasi, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Aturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya kecenderungan sifat lesbi, gay, biseks, dan trans-gender (LGBT). Pegiat keluarga, Euis Sunarti menyampaikan, hal itu menjadi sebab dirinya yang juga tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengajukan uji materiil guna perluasan makna pasal asusila dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diduga Gelar Acara LGBT, Kompol Nurma: Bunker Bar di Jaksel Baru 1 Tahun Beroperasi

"Kami temukan bahwa dirasakan sekali ada kekosongan hukum untuk kasus LGBT," ujar Euis dalam diskusi berjudul 'LGBT, Hak Asasi, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Desember 2017.

Euis mencontohkan, dalam sejumlah kasus penggerebekan polisi terhadap aktivitas pesta gay, baik yang dilakukan di Jakarta maupun Surabaya, para peserta pesta dengan mudah dibebaskan akibat ketiadaan pasal pidana yang bisa digunakan untuk menjerat mereka.

Heboh Nekat Gelar Pesta LGBT, Bar di Kebayoran Lama Jaksel Ditutup Permanen

Sementara, makin merebaknya isu terkait LGBT juga dikhawatirkan malah menjadi media promosi untuk tindakan seks sesama jenis itu.

"Kita temukan, saat muncul keingintahuan pada anak-anak tentang seks, muncul juga pengetahuam bahwa seks dengan lawan jenis bisa menimbulkan kehamilan, akhirnya dia berhubungan dengan sesama jenis (akibat masifnya isu LGBT)," ujar Euis.

Sudah 22 Korban, Dosen Terduga Pelecehan Seksual Sesama Jenis Bakal Diperiksa Polisi

Euis menyampaikan bahwa dirinya kecewa akibat perjuangannya di MK tidak membuahkan hasil. Menurut Euis, aturan hukum yang berlaku di suatu negara seharusnya sebisa mungkin mengacu kepada norma-norma agama. Agama tidak mengakui adanya hubungan sesama jenis.

"Konstitusi itu mengacu kepada ketuhanan, didasarkan pada nilai-nilai absolut yang diakui agama," ujar Euis.

AKP Nurma Dewi

Usut Dugaan Acara LGBT di Bunker Bar Jaksel, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan mengaku sudah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan acara LGBT di sebuah bar yang berada di Mal Grand ITC Permata Hijau.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025