Lebih dari 9 Ribu Napi Dapat Remisi Natal

Ilustrasi remisi bebas napi
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVA – Lebih dari 9 ribu narapidana beragama Nasrani akan mendapat hadiah Natal berupa remisi. Kabag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi terbagi empat kategori.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Ade menjelaskan, narapidana beragama Nasrani jumlahnya 15.748 orang. Sementara itu, yang mendapatkan remisi RK I (pengurangan sebagian) hanya 9.158 orang dengan rincian 15 hari untuk 2.338 orang, satu bulan 5.895 orang, satu bulan 15 hari 745 orang, dan dua bulan 180 orang.

"Untuk RK II (langsung bebas) 175 orang. Maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp3,76 miliar dari perhitungan jatah makan per orang narapidana sebesar Rp14.700," kata Ade dalam keterangannya dikutip VIVA, Sabtu, 23 Desember 2017.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Remisi ini menyesuaikan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 (i). Warga binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif serta substantif akan mendapat remisi pada Desember.

"Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman," dia menambahkan.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Pengurangan hukuman diberikan apabila telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana atau telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Hal itu tertuang pada Pasal 3 Ayat 1 Permenkumham No. 21 Tahun 2013 dan Ayat 2 yang menyatakan syarat berkelakuan baik.

"Ayat 2 menyatakan syarat berkelakuan baik adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik," tuturnya.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024