PPATK Ungkap Transaksi Tak Wajar Calon Kepala Daerah

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  Kiagus Badaruddin mengungkapkan, terdapat sejumlah modus transaksi mencurigakan calon kepala daerah menjelang Pilkada. 

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Menurut dia, dari penelitian yang dilakukan lembaganya, terjadi lonjakan yang tinggi di rekening dana kampanye calon kepala daerah. Artinya, ada transaksi yang intensif masuk ke rekening tersebut. 

Ada juga kasus pencucian uang yang dilakukan calon kepala daerah di beberapa wilayah. "Masuknya aliran dana secara terus menerus tersebut rawan dicampur adukkan dengan dana-dana hasil tindak kejahatan," kata Kiagus di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017. 

Menko Yusril Minta Para Penggugat Pilkada Hormati Putusan MK

Berdasarkan temuan tersebut, Wakil Kepala PPATK Dian Adiana Rae mengakatan, pihaknya sepakat membentuk tim kecil dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim itu bertugas untuk mengawasi dan mengindentifikasi titik- titik rawan, terkait kemungkinan terjadinya politik uang. 

"Pengawasan harus berdasarkan risiko tertinggi di mana titiknya, yaitu dengan menggabungkan riset dari kami dan Bawaslu. Dimulai dari Bawaslu menyerahkan semua calon ke tim itu,  nanti kami identifikasi apakah calon ini terindikasi money laundry atau yang lainnya," ujarnya. 

Ketua MK: Jumlah Putusan Pengujian UU 2024 Merupakan yang Terbanyak

Dengan adanya tim tersebut, dia berharap, calon kepala daerah bisa mengikuti Pilkada sesuai dengan aturan. "Kami ingin menyampaikan kepada paslon agar mengikuti Pilkada sesuai aturan. Karena dari pengalaman sering dipergunakan badan-badan milik daerah seperti bank, supaya ini tidak lagi dipergunakan," katanya.  

Hidayat Nur Wahid

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS mengapresiasi dan mendukung putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) meski telat.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025