Wali Kota Tegal Diadili di Semarang

KPK tahan Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengaku akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Ia pun meminta doa supaya proses hukumnya berjalan lancar.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

"Ke Semarang, sidangnya. Doakan ya. Makasih untuk semuanya," kata Siti seusai diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2017.

Bunda Sitha, begitu biasa Siti Mashita disapa merupakan tersangka suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun 2017. Dia ditangkap oleh tim KPK pada 29 Agustus 2017 lalu, bersama koleganya Amir Mirza.

Begini Kata Budi Gunawan jika Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Februari 2025

Diakui Sitha, dirinya akan diterbangkan KPK ke Semarang dalam waktu dekat ini. Namun Sitha tak merinci kapan dia diberangkatkan dan kapan sidangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan berkas perkara Sitha telah lengkap atau P21. Dalam jangka waktu maksimal 14 hari, jaksa kata Priharsa, akan menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan ke pengadilan.

Jaksa Agung Ungkap Alasan Lembaganya Getol Usut Kepala Daerah

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntutan," kata Priharsa.

Pada perkara ini, Sitha dan Amir dijerat penyidik pasca ditangkap terkait praktik penyuapan. Selain itu, tim KPK pun menangkap Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi. Sitha dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap.

Total uang suap yang diduga diterima Sitha sebesar Rp5,1 miliar. Uang itu dicurigai KPK sengaja dikumpulkan Sitha dan Amir untuk maju dalam Pilkada Kota Tegal 2018.

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024