Indonesia Cegah Kepunahan Satwa Lewat Jalur Agama
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Upaya penyelamatan dan perlindungan satwa dan ekosistem di Indonesia kini digagas melalui pendekatan agama. Lewat ini, diyakini akan memberikan efek untuk menyebarkan pemahaman arti pentingnya konservasi.
"Harapannya melalui pendekatan agama dapat memberikan peran besar mengubah persepsi dan perilaku masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa," ujar Koordinator Wildlife Crime Team WWF Indonesia Chairul Saleh, Jumat, 22 Desember 2017.
Gagasan inilah yang kini dituangkan lewat buku 'Pelestarian Satwa untuk Keseimbangan Ekosistem'. Buku yang disusun oleh Majelis Ulama Indonesia ini menjabarkan secara rinci tentang Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2014, seperti konsep-konsep fiqih tentang lingkungan hidup yang erat kaitannya dengan konservasi.
"Buku ini bertujuan untuk mempertajam wawasan dan pandangan Islam tentang pentingnya konservasi satwa yang dilindungi," ujar Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo dalam peluncuran buku.
Dikatakan, buku yang tidak ditujukan untuk kebutuhan komersil ini nantinya akan disebar ke sejumlah masjid dan juga bisa diakses di laman resmi MUI. "Ini akan memperluas pengetahuan para ustaz dan khatib yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," ujarnya.
Penerbitan buku berisi fatwa MUI tentang perlindungan satwa ini menjadi hal pertama di dunia. Indonesia telah menjadi negara pertama yang mengambil langkah pendekatan lewat agama untuk menjaga kehidupan satwa dilindungi.
Merujuk data WWF, kejahatan satwa di Indonesia memang memprihatinkan. Setidaknya ada delapan ton gading gajah beredar di Sumatera selama 10 tahun terakhir. Lalu diperkirakan ada 100 orangutan setiap tahun diselundupkan ke luar negeri.
Tak cuma itu, setidaknya ada 2.000 Kukang juga menjadi barang dagangan di Pulau Jawa dan luar negeri. Termasuk sekurangnya 2.000 ekor Tringgiling selalu dijual ke luar negeri setiap tahun.