Hakim Kabulkan Permintaan Andi Narogong Buka Blokir Rekening
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, untuk membuka rekening bank yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembukaan blokir rekening itu untuk memudahkan Andi Narogong membayar uang pengganti terkait perkaranya. "Menurut majelis adalah adil dan patut untuk segera dibuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang untuk membayar uang pengganti," kata hakim Ansyori Saifudin saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Dalam putusannya, Andi Narogong juga dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, dari fakta sidang terbukti bahwa Andi menerima US$2,5 juta dan Rp1,1 miliar. Andi diwajibkan membayar uang pengganti senilai sama dengan jumlah tersebut.
Namun, uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan. Andi sudah menyetor US$350 ribu kepada KPK.
Menurut hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.
Namun, bila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, permintaan pembukaan blokir rekening bank tersebut disampaikan Andi dalam nota pembelaan atau pleidoi. Andi merasa pembukaan blokir rekening dapat mempercepat dia untuk melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti.