Hakim: Miryam, Akom Terbukti Terima Uang dari Andi Narogong
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, lantaran memperkaya diri sendiri.
Majelis hakim pun menilai rekanan Kemendagri itu terbukti memperkaya orang lain dan korporasi sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.
"Menimbang selain terdakwa Andi Narogong dan Setya Novanto, ada pihak lainnya yang menerima memperoleh kekayaan," kata hakim Anwar membacakan putusan terhadap Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Para pihak yang disebutkan majelis hakim itu antara lain, mantan Dirjen Dukcapil Irman memperoleh US$500 ribu, mantan Direktur Piak Kemendagri US$50 ribu, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni US$500 ribu, dan para anggota komisi II DPR senilai US$1,2 juta melalui Miryam S Haryani. "Serta uang US$400 ribu untuk Markus Nari," kata hakim Anwar.
Selain itu, majelis hakim menyatakan mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin yang dikenal dengan panggilan Akom, menerima uang US$100 ribu melalui mantan Ketua Pengadaan proyek e-KTP Drajat Wisnu Setiawan. Uang itu merupakan bagian Sugiharto yang diterima dari Andi Narogong. "(Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat) Jafar Hapsah US$100 ribu," kata hakim Anwar.
Selanjutnya yakni adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, disebut menerima sebuah ruko dan tanah dari PT Sandipala Arthapura, Tri Sampurno menerima Rp2 juta, Mahmud Toha senilai Rp3 juta. Adapun konsorsium dan tim Fatmawati juga menerima jatah proyek e-KTP senilai Rp480 juta.
Sementara korporasi yang diprakarsai Andi, yakni PT LEN Industi disebut mendapat Rp3 miliar, PT Lestari Unggul sebagai holding company Sandipala Rp148 miliar, PNRI Rp107 miliar, PT Sandipala senilai Rp145,8 miliar, manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,9 miliar, Direksi PT LEN Rp2 miliar, PT Sucofindo Rp8,2 miliar dan PT Quadra Solution senilai Rp79 miliar.