Tahun Ini, Pelanggaran Siaran TV dan Radio Menurun
- VIVA.co.id/ Jeffry Sudibyo
VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat, terdapat 82 pelanggaran yang dilakukan siaran radio dan televisi pada 2017. Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan pelanggaran yang terjadi pada 2016.
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela mengatakan, 82 pelanggaran tahun ini terdiri dari, 69 teguran tertulis pertama, delapan teguran tertulis kedua dan lima penghentian acara sementara.
Sedangkan tahun lalu jumlah sanksi untuk radio dan televisi mencapai 175 pelanggaran. Terdiri dari 157 teguran tertulis pertama, 14 teguran tertulis kedua, dan empat penghentian sementara.
Hardly mengatakan, jumlah pelanggaran paling banyak tetap pada televisi. "Kalau radio sangat jarang mungkin hanya dua sampai empat pelanggaran. Karena tingkat kesalahan di radio tidak terlalu tinggi. Kalau televisi potensi tingkat pelanggarannya cukup tinggi karena media audio visual," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.
Orang yang menonton televisi juga lebih tinggi ketimbang mendengar radio. Selain itu, tingkat pelanggaran televisi cukup tinggi karena persaingan televisi saat ini semakin ketat. Para perusahaan televisi lantas membuat acara yang menarik tanpa memperhatikan kaidah yang sudah ada.
"Mereka berlomba-lomba menyajikan tontonan yang atraktif karena itu kemudian menjadi dorongan bagaimana menyajikan tontonan tanpa memperhatikan regulasi dan rambu-rambu yang harus dipatuhi. Hal Itu kemudian yang membuat potensi pelanggaran di televisi lebih tinggi dari pada radio," ujarnya.
Namun jika melihat perbandingan dari tahun ke tahun, tingkat kepatuhan seluruh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio itu meningkat tahun ini. Sebab, kebijakan KPI dalam melakukan strategi atau pendekatan dalam pengawasan isi siaran dengan cara persuasif dan imperatif.
"KPI menitikberatkan adanya sinergi antara para pemangku kepentingan penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siaran." (mus)