Andi Narogong Divonis Delapan Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu Andi diganjar pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.
Bukan hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$2.500.000 dan Rp 1.186.000.000. Namun dari jumlah tersebut Andi telah mengembalikan US$350.000.
"Menyatakan terdakwa (Andi Narogong) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Hakim Jhon.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Andi dipandang kooperatif dan akui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, Andi juga telah mengembalikan sebagian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga memenuhi syarat Justice Collaborator.
Sementara hal yang memberatkan, Andi dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa terstruktur, masif dan merugikan kerugian negara.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Andi dituntut penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan oleh jaksa KPK.
Merespon vonis tersebut, Andi Narogong dengan tegas menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir.
"Menerima Yang Mulia," kata Andi Narogong kepada majelis hakim. (ren)