KPK Siap Ungkap Anggota DPR Diduga Penerima Fee Kasus Setnov
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami soal anggota DPR RI periode 2009-2014 yang diduga menerima uang proyek e-KTP dalam persidangan Setya Novanto. KPK berjanji akan menguraikan nama yang diduga menerima uang tersebut sesuai dalam dakwaan yakni US$12,8 juta dan Rp44 miliar.
"Nama-nama yang ada itu atau uraian lebih rinci dari poin nomor 13 yang ada dalam dakwaan itu nanti kami uraikan di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2017.
Febri juga berdalih bahwa tidak ada nama-nama anggota DPR yang hilang dalam dakwaan sebagaimana klaim Kubu Novanto. Ganjar Pranowo, misalnya, menurut Febri, dalam kasus ini termasuk yang pernah diperiksa terkait Novanto dan akan dihadirkan ke persidangan bilamana dibutuhkan keterangannya oleh jaksa.
"Ganjar termasuk salah satu dari 99 saksi yang diperiksa di penyidikan SN. Tentu kalau dibutuhkan dihadirkan dalam sidang SN, jaksa akan menghadirkan yang bersangkutan," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tengah menyiapkan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi kubu Novanto. Di dalam surat jawaban itu jaksa juga akan menjelaskan alasan perbedaan dakwaan Novanto dengan terdakwa e-KTP sebelumnya.
"Saya kira nanti bisa dijelaskan lebih detail ya di dalam jawaban ataupun nantinya dalam proses pembuktian lebih lanjut," kata Febri.