Usai Sidang, Novanto Tetap Minta Diperiksa Kesehatan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 20 Desember 2017. Dalam sidang hari ini, beragendakan pembacaan eksepsi Novanto atas dakwaan jaksa KPK.
Usai pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Novanto, salah seorang penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Novanto.
"Kami masih tetap berkehendak mengajukan permohonan untuk pemeriksaan terdakwa di rumah sakit. Karena sampai saat ini terdakwa belum diperiksa oleh dokter sebagaimana diajukan pada minggu lalu," kata Maqdir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 20 Desember 2017.
Ia meminta kliennya diperiksa oleh dua dokter yang sudah direkomendasikan antara tanggal 26 hingga 29 Desember 2017.
"Menurut informasi kami terima dokter Terawan dan dokter Tugas Latmono, mereka ini praktik dari hari Senin sampai Jumat. Oleh karena itu kalau mungkin kami menyampaikan permohonan agar kepada terdakwa diperiksa oleh dokter antara tanggal 26-29 Desember 2017. Demikian kami sampaikan," ujar Maqdir yang tidak menyebutkan asal kedua dokter tersebut.
Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Novanto, Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan, akan mempertimbangkan dengan majelis hakim yang lainnya.
"Permohonan yang lalu tanggalnya tak dijelasin, mau di mana tidak jelas dan minta diperbaiki. Permohonan saudara akan kami musyarawarahkan dengan majelis. Harus koordinasi dengan penuntut umum, karena penuntut umum yang bertanggung jawab," katanya.