KPK Siap Jawab soal Nama Politikus Hilang di Dakwaan Novanto
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, memastikan kalau pihaknya siap menjawab eksepsi yang dibacakan oleh pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Bahkan, ia menegaskan kalau KPK sudah menyiapkan jawaban atas eksepsi mengenai hilangnya nama-nama politikus PDIP dalam dakwaan, juga soal nilai kerugian negara yang dianggap tidak tepat.
"Pasti (siap). Materi kenapa atau ada beberapa nama berubah, kerugian negara kami sudah siapkan minggu depan. Jawaban semua karena pada dasarnya prediksi keberatan terdakwa kira-kira begitu," kata Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 20 Desember 2017. Ia pun menegaskan, KPK akan menjawab secara proporsional.
Sebelumnya, penasihat hukum Novanto menyebutkan beberapa nama yang hilang, seperti Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, politikus PAN Teguh Juwarno, politikus PKS Tamsil Linrung, politikus Partai Golkar Markus Mekeng dan Agun Gunanjar serta mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Kita jawab sesuai perundang-undangan. Lingkupnya pasti tidak jauh dengan eksepsi," kata jaksa yang berpengalaman menuntut kasus-kasus korupsi besar ini.
Selain itu, Basir merasa heran dengan tudingan tim pengacara Novanto bahwa kerugian negara dalam dakwaan Novanto tidak cermat karena berbeda dengan tiga terdakwa lainnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Itu yang saya tidak habis pikir di mana tidak cermat, di mana perbedaan hitungan sudah dihitung BPKP dan sudah diterima pengadilan sebelumnya,” ujar Basir tentang kerugian negara Rp2,3 triliun akibat kasus korupsi ini.
Basir pun menyebut, tudingan adanya perbedaan kerugian negara hingga Rp100 miliar dalam dakwaan Setnov dengan tiga dakwaan terdakwa lainnya hanya hitung-hitungan tim pengacara Setnov. "Itu hitungan-hitungan teman kuasa hukum saja,” katanya.
Sementara itu Jubir KPK, Febri Diansyah, mengatakan, setiap surat dakwaan untuk setiap terdakwa tentulah berbeda, meskipun dalam kasus yang sama. Hal ini dikatakan Febri terkait sejumlah nama yang tidak muncul pada dakwaan Setnov, tetapi muncul pada dakwaan dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto.
"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN,” ujar Febri.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor menggelar sidang perkara kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada hari ini. Agenda hari ini adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK kepada Novanto.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 28 Desember 2017. Pada saat itu, sidang akan beragendakan mendengar jawaban jaksa KPK atas eksepsi dari kubu Novanto. (one)