Kubu Novanto Pertanyakan Dakwaan Soal Uang US$7,3 Juta
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Tim penasihat hukum Setya Novanto menilai jaksa KPK keliru menuliskan soal penerimaan US$7,3 juta terhadap kliennya. Ini sangat berbeda dengan isi surat dakwaan terhadap terdakwa yang lain.
Aliran uang ke Novanto melalui Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan uang US$3,5 juta dari keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dianggap tak berdasarkan fakta yang ada.
"Tidak jelas yang menjadi dasar uraian tentang perbuatan Setya Novanto menerima uang-uang tersebut," kata anggota penasihat hukum Novanto, Dasril Affandi saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.
Tim penasihat hukum Novanto menegaskan tidak ada fakta soal penerimaan uang tersebut dalam persidangan terdakwa e-KTP sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Kubu Novanto juga mempertanyakan surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut Novanto menerima uang US$3,8 juta melalui Made Oka Masagung.
"Uraian itu sungguh fantastis, mencengangkan karena nilainya besar," kata Dasril.
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa menerima duit US$7,3 juta dan jam tangan mewah seharga US$135.000 atas perbuatannya mengintervensi proyek e-KTP tahun 2011-2012.