Kubu Novanto Ungkap Selisih Kerugian Negara di Korupsi e-KTP
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Tim penasihat hukum Setya Novanto menilai ada kerugian keuangan negara yang jumlahnya berbeda dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Sejak awal, jaksa mengacu hasil perhitungan BPKP bahwa kerugian keuangan negara akibat korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun.
Namun, hasil perhitungan tim penasihat hukum Novanto, berdasarkan surat dakwaan, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,4 triliun. Jumlah ini jelas berbeda dengan apa yang disebut KPK.
"Perhitungan kerugian ini tak sesuai dengan perhitungan dari BPKP," kata penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, ketika membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.
Menurut Maqdir, BPKP tidak menghitung kerugian dari sejumlah penerimaan uang terhadap beberapa orang. Di antaranya seperti 7,3 juta dollar AS yang disebut Jaksa untuk Novanto, kemudian 800 ribu dollar As bagi Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp2 juta untuk Tri Sampurno.
"Sekira kerugian uang negara sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, maka terdapat kerugian negara Rp2,4 triliun," kata Maqdir.
Dia menilai, ketidaksesuaian jumlah kerugian uang negara itu membuat proses penyidikan Novanto menjadi tidak sah. Pasalnya penetapan kerugian keuangan negara seharusnya menjadi salah satu dasar penyidikan perkara korupsi ini.
Selain itu, lanjut Maqdir, BPKP tidak miliki wewenang menyatakan kerugian negara, karena yang diamanatkan undang-undang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Lembaga lain seperti inspektorat berwenang melakukan audit tetapi tak berwenang menyatakan kerugian negara. Dalam hal ini terlihat kerugian negara yang tak nyata dan tidak pasti," ujarnya. (ren)