Pemerintah Akan Buktikan Khilafah ala HTI Bukan Ajaran Islam
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Pemerintah akan membuktikan konsep khilafah atau kedaulatan politik dengan berlandaskan syariat Islam bukanlah termasuk implementasi langsung ajaran agama.
Anggota Tim Kuasa Hukum Pemerintah, Achmad Budi Prayoga, mengatakan, pembuktian itu akan dibeberkan berupa dalil-dalil yang dirumuskan sejumlah ahli hukum tata negara seperti Azyumardi Azra dan Mahfud MD dalam persidangan lanjutan gugatan HTI atas pembubarannya.
"Pendapat Profesor Azra atau ahli lain, Profesor Mahfud misalkan, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," ujar Achmad usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.
Menurut Achmad, dalil-dalil tersebut selanjutnya diharapkan menguatkan argumen pemerintah bahwa HTI adalah sebuah ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Lagi pula, Achmad melanjutkan, dipandang dari segi keagamaan, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila sudah menjadi konsensus para ulama sebelum kemerdekaan dahulu. Achmad menyampaikan keyakinan bahwa gugatan HTI dapat dipatahkan oleh pemerintah.
"NKRI merupakan bagian dari ajaran yang sifatnya Islami, ini yang perlu dipertegas dalam persidangan nanti," ujar Achmad.