Begini Modus Dirjen Hubla Terima Suap dari Kontraktor

Mantan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, mengakui bahwa modus suap lewat pemberian kartu ATM bukan baru pertama kali dilakukan. Setidaknya, kata Tonny, ada dua pengusaha lain yang pernah melakukan hal serupa kepadanya.

Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara

"Pemberian melalui kartu ATM ini pernah dilakukan Bambang dan Yohannes," kata Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Desember 2017.

Menurut Tonny, Bambang dan Yohannes merupakan kontraktor pembangunan pelabuhan. Saat itu, menurut Tonny, ia membantu Bambang untuk memenangkan lelang dan mendapat proyek pekerjaan.

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Penjara

"Bambang sering dizolimi enggak bisa masuk ke tender. Saya bilang, selama saya jadi Dirjen, kamu boleh pilih mau kerja di mana," kata Tonny.

Dalam kasus ini, Tonny juga dijerat sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp2,3 miliar dari Adiputra Kurniawan. Suap tersebut terkait proyek pekerjaan di bawah Ditjen Perhubungan Laut. Suap tersebut diberikan melalui penyerahan kartu ATM, buku tabungan beserta nomor pin. (ren)

Eks Dirjen Hubla Ungkap Jatah Proyek Anggota DPR dan Pejabat
Mantan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Walau Berat, Eks Dirjen Hubla Terima Vonis 5 Tahun Penjara

"Kalau memang salah, maka harus mengakui salah."

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2018